Penjual Nasi Jagung Nyambi Bandar Barang Haram

Surabaya LiraNews-Polisi mengamankan satu tersangka, SAFI (34) asal Jalan Petemon Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, karena menajdi bandar sabu di daerahnya.

Pria yang sehari hari menjual nasi jagung ini ditangkap dengan barang bukti sabu dengan berat ± 15,03 gram di dalam bekas white koffie, ATM, dan HP.

Read More
banner 300250

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang didengar oleh anggota kemudian melakukan pemantauan rumah Jalan Petemon Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut ditemukan barang bukti miliknya.

“Barang itu berupa, sabu dengan berat ± 15,03 gram beserta bungkusnya ditemukan oleh petugas Polisi di dalam bungkus bekas white koffie yang berada di dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai pelaku,” kata Daniel, Senin (19/6/2023).

Tersangka yang merupakan residivis ini mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut mendapatkan dari Bogang (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB dengan cara ranjau di pinggir Jalan Keputih Surabaya.

“Saat itu, dia meranjau berupa bungkus sabu seberat ± 15 gram dan kemudian dibungkus dengan lakban warna cokelat dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok, seharga Rp. 1.000.000, per gramnya dan total membeli seharga Rp. 15.000.000,” imbuh Kasat.

Uang sebanyak itu dibayar dengan cara transfer melalui m-bangking dan akan dibayar dengan cara mengangsur jika sudah ada barang yang laku terjual.

Polisi menjerat tindak pidana
Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(LN.SAN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *