Simalungun, LiraNews – PAD salah satu percepatan pembangunan di Kabupaten Simalungun. LSM LIRA Kab.Simalungun, salah satu lembaga swadaya masyarakat melakukan diskusi dengan DPRD Kab.Simalungun di Sing Song jln Asahan, beberapa waktu lalu.
LSM LIRA Simalungun menyoroti galian sumur bor dan galian c, agar bisa memberi PAD. Bupati LIRA Hotman P Simbolon mengatakan, sumur bor dan galian c juga layak dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang izin pemakaian air baku (Air Bawah Tanah) dan pemanfaatan bahan alam batu; pasir. Bila peraturan ini diterapkan khususnya kepada perusahaan besar maka akan mendongkrak PAD Simalungun.
“Banyak Kita dapati pengunaan sumber air bawah tanah yg peruntukan nya cukup besar dan merupakan keuntungan pengusaha tanpa ada distribusi kepada Pemerintah, contoh nya Pengunaan air bawah tanah Dosmer, PTPN, Perkebunan Swasta/ PT Unilever, PT Japfa, Industri karet, Perhotelan, Restoran dll. Semuanya itu menjadi sumber pendapatan pajak,” ungkapnya.
Guna menggenjot pendapatan daerah dapat Kita ketahuai PDAM Tirta Lihou Simalungun salah satu pemberi PAD, maka agar lebih serius menerapkan program kerja sesuai Rencana Sistem Penyediaan Air Minum (Rispam).
LSM LIRA Kab.Simalungun berharap Pemerintah dan DPRD Kab.Simalungun serius Raperda, Rancangan Peraturan Daerah thn 2020. ketetapan ini merupakan metode rencana strategis bisnis dalam peningkatan PAD. LN-TIM